Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan perlindungan anak bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga menurut enam variabel teori (Van Meter dan Van Horn, 1975) secara umum di Indonesia. Kebijakan perlindungan anak yang sudah ada mulai dari kebijakan tingkat nasional hingga daerah belum dapat menurunkan angka kekerasan secara nasional. Data yang ditemukan dari SIMFONI PPA tahun 2024 menunjukkan bahwa angka kekerasan pada anak mengalami peningkatan. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan kajian literatur yang diperoleh melalui penelusuran beberapa sumber sekunder, meliputi artikel ilmiah yang terindeks Google Scholar dan SINTA, dokumen kebijakan pemerintah, serta hasil penelitian terdahulu yang sesuai dengan topik penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dari enam variabel yaitu tujuan kebijakan, sumber daya, hubungan antar organisasi, karakteristik badan pelaksana, kondisi sosial, ekonomi, dan politik, serta kecenderungan atau sikap para pelaksana hanya terdapat beberapa variabel yang bisa diimplementasikan secara optimal di suatu daerah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan perlindungan anak.
Copyrights © 2026