Anak yang melakukan tindak pidana memiliki hak menyelesaikan perkara di luar pengadilan melalui mekanisme diversi dalam kerangka keadilan restoratif. Salah satu isu yang muncul adalah tuntutan ganti rugi oleh korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses penyelesaian perkara pidana anak di Kejaksaan Negeri dalam wilayah Kejaksaan Tinggi Riau, khususnya terkait kemampuan anak memenuhi ganti rugi serta peran orang tua atau wali, serta manfaat penerapan keadilan restoratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum sosiologis dengan data primer, sekunder, dan tersier melalui wawancara dan studi pustaka, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk memenuhi ganti rugi secara mandiri, sehingga kewajiban tersebut umumnya ditanggung oleh orang tua atau wali. Penerapan keadilan restoratif memberikan manfaat bagi pelaku berupa kesadaran, tanggung jawab, dan pemahaman dampak perbuatan, serta bagi korban berupa kesempatan menyampaikan perasaan, memperoleh kompensasi, dan pemulihan rasa aman. Ke depan, diperlukan penguatan regulasi teknis terkait ganti rugi, peningkatan kapasitas jaksa sebagai fasilitator diversi, serta skema kompensasi dari negara untuk menjamin perlindungan yang seimbang bagi pelaku anak dan korban.
Copyrights © 2026