Rhodamin B merupakan pewarna sintetis yang dilarang penggunaannya pada makanan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 239/MenKes/Per/V/85 mengenai Zat Warna Tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan Rhodamin B pada produk terasi yang dipasarkan di Kota Makassar. Pada penelitian ini digunakan Teknik Accidental Sampling. Sampel diambil dari pasar modern (Lotte Mart dan Hypermart), dan pasar tradisional (Pabaeng-baeng, Daya, Terong). Sampel dianalisis menggunakan test kit dan colorimeter di Laboratorium BIOCHEM (Makanan Sehat) Jurusan Kimia Universitas Brawijaya. Hasil menunjukkan bahwa, terasi yang dipasarkan di Kota Makassar 60% mengandung Rhodamin B dengan kadar 11,81-19,05 ppm
Copyrights © 2017