Penelitian ini mengkaji bagaimana netizen memandang fenomena #NoViralNoJustice di media sosial, yang berfungsi sebagai bentuk kritik terhadap sistem hukum Indonesia yang dianggap hanya merespons tekanan publik yang viral. Dengan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini menganalisis 400 komentar dari berbagai platform media sosial untuk menggali sentimen masyarakat dan tema-tema utama yang muncul. Hasil analisis menunjukkan bahwa 85,5% komentar memiliki sentimen negatif, mencerminkan adanya krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Berbagai tema, seperti ketidakadilan yang dialami masyarakat kecil, korupsi di kalangan aparat, dan seruan untuk reformasi institusional, mendominasi diskursus publik. Penelitian ini menegaskan bahwa media sosial telah menjadi aktor baru dalam penetapan agenda, sekaligus menunjukkan risiko ketidakadilan akses terhadap keadilan yang berdasarkan viralitas. Rekomendasi disampaikan agar reformasi sistem hukum berlangsung secara inklusif dan adil, tanpa tergantung pada eksposur digital.
Copyrights © 2026