Tujuan - Tujuan dari pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberi pengetahuan dan ketrampilan kepada masyarakat terutama para pelaku usaha mikro perempuan mengenai pentingnya perencanaan keuanangan yang sesuai syariah Metode - Pelaksanaan pelatihan dilakukan dalam beberapa tahap diantaranya tahap survei terhadap komunitas Alisa Khadijah Wonosobo. Tahap ini untuk menggali permasalahan yang ada. Tahap perencanaan, tahap ini merupakan tahap penyusunan rencana dan mengidentifikasi perencanaan progam yang akan. Sosialisasi, kegiatan sosialiasi memberikan pengetahuan awal mengenai perencanaan keuangan serta memberikan penyampaian rancangan program kegiatan apa saja yang akan dilakukan. Pelaksanaan, tahap ini melakukan kegiatan sosialisasi dan pelatihan perncanaan keuangan syariah. Evaluasi, kegiatan ini dilakukan setelah menyelesaikan program kegiatan. Hasil – Para pelaku usaha mikro perempuan sangat antusias ditandai dengan banyak peserta yang hadir dalam pelatihan ini
Copyrights © 2026