Perkembangan industri musik digital meningkatkan nilai ekonomi lagu, namun menimbulkan persoalan perlindungan hak ekonomi pencipta akibat tumpang tindih kewenangan antara LMKN dan LMK dalam penarikan royalti berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan menganalisis konflik kewenangan penarikan royalti antara LMKN dan LMK serta menilainya dari perspektif maslahah sebagai ukuran keadilan dan kemaslahatan perlindungan hak ekonomi pencipta. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif dan pendekatan yang digunakan adalah statute approach dan conceptual approach. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penarikan royalti saat ini belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan kemaslahatan bagi pencipta lagu karena belum tegasnya batas kewenangan antara LMKN dan LMK, rendahnya transparansi distribusi, serta belum optimalnya sistem pencatatan penggunaan lagu. Diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan sistem terpusat yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan agar perlindungan hak ekonomi pencipta lagu dapat terwujud sesuai prinsip maslahah.
Copyrights © 2026