Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia menyumbang 60% PDB nasional namun memiliki tingkat kepatuhan pajak rendah (60% di Semarang), menghambat penerimaan negara. Penelitian ini menguji pengaruh pemahaman pajak (X1), kebijakan pajak (X2), sanksi pajak (X3) terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM (Y), dengan modernisasi sistem administrasi perpajakan (Z) sebagai variabel moderasi. Menggunakan desain kuantitatif survei, data primer dikumpul dari 86 pelaku UMKM ber-NPWP di Semarang melalui kuesioner Likert 1-6, dianalisis dengan PLS-SEM pada SmartPLS 4.0. Hasil menunjukkan pemahaman pajak (β=0,353, p=0,030) dan modernisasi sistem (β=0,283, p=0,047) berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan, sementara kebijakan pajak, sanksi pajak, dan efek moderasi Z tidak signifikan (p>0,05). Model menjelaskan 40,6% varians kepatuhan. Temuan menegaskan literasi perpajakan dan digitalisasi DJP sebagai pendorong utama kepatuhan UMKM, memberikan implikasi praktis bagi sosialisasi berbasis teknologi dan penyederhanaan regulasi bagi DJP serta pemerintah daerah.
Copyrights © 2026