Kekerasan seksual di perguruan tinggi menjadi isu mendesak di Indonesia. Meskipun Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 telah menyediakan landasan normatif yang komprehensif, implementasinya masih menghadapi tantangan, khususnya di Universitas Negeri Makassar. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesadaran hukum mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum terhadap pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual, mencakup pemaknaan hukum, tingkat kesadaran berdasarkan indikator Soerjono Soekanto, faktor yang mempengaruhi keberanian melapor, serta sikap dan tindakan mahasiswa. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap 13 informan, observasi partisipatif, dan dokumentasi, lalu dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Keabsahan data diuji melalui triangulasi dan member check. Hasil menunjukkan bahwa kesadaran hukum mahasiswa relatif baik pada aspek pengetahuan, pemahaman, dan sikap, ditandai dengan penolakan terhadap kekerasan seksual. Namun, terdapat kesenjangan pada aspek perilaku akibat hambatan struktural dan kultural, seperti relasi kuasa, budaya victim blaming, dan rendahnya kepercayaan terhadap mekanisme pelaporan. Sosialisasi kebijakan belum optimal dan kinerja satgas masih cenderung reaktif.
Copyrights © 2026