ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manifestasi perilaku menyimpang dan kerentanan pengguna aplikasi kencan di Indonesia melalui perspektif kriminologi kontemporer, serta mengevaluasi efektivitas regulasi hukum positif dalam menjamin perlindungan korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan Swiss Cheese Model berdasarkan KUHP Nasional, UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, dan UU TPKS. Teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder yang bersumber dari berbagai buku, jurnal, laporan penelitian, dan peraturan perundang-undangan yang diperoleh baik melalui media cetak maupun online. Hasil penelitian menunjukkan adanya transisi kejahatan dari catfishing menuju love scamming yang secara sistematis mengeksploitasi gaya hidup digital kelompok rentan, serta pentingnya sinkronisasi Pasal 27B UU ITE 2024 untuk menjerat modus pemerasan digital. Dapat disimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum masih terhambat oleh kekaburan terminologi spesifik dan lemahnya tata kelola platform, sehingga diperlukan peningkatan literasi digital masyarakat serta harmonisasi regulasi yang lebih operasional untuk menjamin hak restitusi korban.Kata Kunci: aplikasi kencan; kriminologi; love scamming; perlindungan hukum
Copyrights © 2026