Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Dana Pihak Ketiga, Kecukupan Modal dan Pembiayaan bermasalah terhadap Pembiayaan Mudharabah Pada Bank Syariah Indonesia tahun 2017-2024. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menganalisis 32 sampel data triwulan yang bersumber dari Otorita Jasa Keuangan (OJK) dengan menggunakan analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian secara parsial menunjukkan bahwa variabel dana pihak ketiga memiliki pengaruh yang negatif dan signifikan terhadap Pembiayaan Mudharabah pada Bank Syariah Indonesia. Dibuktikan dengan nilai signifikansi 0.034 < 0.05, variabel kecukupan modal (CAR) memiliki pengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap pembiayaan mudharabah pada Bank Syariah Indonesia. Dengan nilai signifikasinya 0.354 < 0.05 . Pembiayaan bermasalah yang menunjukkan pengaruh positif dan signifikan terhadap pembiayaan Mudharabah dengan nilai signifikansi 0.001 < 0.05. Analisis regresi secara simultan mengungkapkan bahwa ketiga variabel Dana Pihak Ketiga, Kecukupan Modal, dan Pembiayaan bermasalah memberikan pengaruh signifikan terhadap pembiayaan mudharabah pada Bank Syariah Indonesia, dengan nilai Adjusted R Square mencapai 0.668 atau 66’8%, sementara 33,2% sisanya dipengaruhi faktor lain di luar cakupan penelitian ini.
Copyrights © 2026