Pelanggaran hak upah lembur di PT. SAI Apparel Industries menjadi perhatian serius di Indonesia. Kasus ini mengungkap bagaimana perusahaan yang bergerak di sektor manufaktur pakaian tidak memenuhi kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Melalui pendekatan yuridis empiris, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pelanggaran yang terjadi dan dampaknya terhadap hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan. Penelitian ini juga menganalisis dampak hukum dan sosial dari pelanggaran tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan hak upah lembur tidak hanya merugikan karyawan secara finansial, tetapi juga menciptakan ketegangan dalam hubungan antara manajemen dan pekerja. Pemberian upah lembur yang tidak tepat berdampak pada motivasi dan produktivitas karyawan, serta menciptakan atmosfer kerja yang negatif. Temuan ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan harmonis. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemangku kebijakan dalam meningkatkan perlindungan hak-hak buruh dan memperbaiki praktik ketenagakerjaan di Indonesia.
Copyrights © 2026