Penelitian ini menguji bagaimana profitabilitas, ukuran perusahaan, harga transfer, dan struktur modal memengaruhi penghindaran pajak. Objek yang diteliti adalah perusahaan properti dan real estat yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada periode 2021–2024. Topik ini penting karena adanya fenomena ketidaktercapaian target penerimaan pajak serta berbagai kasus penghindaran pajak di sektor properti. Dengan menggunakan metode kuantitatif dan teknik purposive sampling, diperoleh sampel sebanyak 72 observasi. Analisis data dilakukan menggunakan regresi linear berganda melalui perangkat lunak SPSS. Penelitian ini diharapkan memberikan bukti empiris mengenai bagaimana manajemen memanfaatkan diskresi keuangan dan operasional untuk meminimalkan beban pajak dalam kerangka teori agensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa profitabilitas dan ukuran perusahaan berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak, sedangkan harga transfer dan struktur modal tidak berpengaruh signifikan. Secara simultan, variabel independen berpengaruh terhadap penghindaran pajak.
Copyrights © 2025