Nilai transaksi e-commerce Indonesia diperkirakan mencapai Rp487 triliun pada 2025¹, tetapi 63% konsumen melaporkan kerugian tanpa mekanisme kompensasi yang jelas². Studi ini mengkaji keselarasan antara kerangka hukum perlindungan konsumen dengan praktik perdagangan digital, sekaligus memetakan kekosongan hukum dalam penegakan hak konsumen. Menggunakan pendekatan yuridis-normatif, analisis difokuskan pada UU No. 8/1999, UU ITE, serta UU No. 27/2022. Temuan menunjukkan ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktik di lapangan, khususnya pada aspek perjanjian baku elektronik dan jaminan keamanan data. Penguatan perlindungan konsumen mensyaratkan pelembagaan Online Dispute Resolution (ODR) dan pembaruan UUPK agar selaras dengan perkembangan ekosistem digital.
Copyrights © 2026