Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketidakpastian hukum akibat disharmoni pengaturan status kepegawaian tenaga kesehatan di Indonesia. Permasalahan hukum terletak pada perbedaan dasar pengaturan antara rezim hukum kesehatan yang berbasis profesi dan rezim kepegawaian yang berbasis status. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disharmoni antar rezim hukum tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak adanya standar pengaturan yang seragam terhadap tenaga kesehatan sebagai subjek hukum. Berdasarkan teori kepastian hukum, kondisi ini mencerminkan belum terpenuhinya unsur kepastian dalam sistem hukum, sehingga diperlukan penyelarasan pengaturan untuk menjamin kepastian hukum
Copyrights © 2026