Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan unsur-unsur hukum pidana dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta didukung dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan dapat menjadi tindak pidana asal (predicate crime) bagi terjadinya TPPU. Perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta unsur TPPU yang ditandai dengan adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan. Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, ketentuan hukum khusus dalam pemberantasan korupsi dan TPPU dapat diterapkan secara kumulatif. Dengan demikian, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kedua tindak pidana tersebut secara bersamaan.
Copyrights © 2026