Judi online adalah jenis perjudian yang dilakukan secara daring. Masalah yang muncul adalah selain menimbulkan tindak pidana turunan akibat perjudian, judi online juga merugikan perekonomian negara karena sebagian besar dana dari judi online mengalir ke luar negeri. Masalah ini semakin sistemik karena kesulitan dalam memberantas situs atau aktivitas yang mengandung judi online. Hukum positif Indonesia memandang judi online sebagai tindak pidana seperti perjudian pada umumnya. Upaya penegakan hukum dapat dilakukan melalui upaya represif atau preventif melalui pemblokiran, pemantauan, pelacakan, dan pemblokiran semua aktivitas yang mengandung judi online. Selain itu, upaya lain yang direkomendasikan adalah melakukan kerja sama internasional dalam mencari penegakan hukum yang efektif untuk kejahatan judi online. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menyajikan pola sosial masyarakat terhadap pengaruh judi online, dan menyajikan pandangan hukum dan penegakannya dari perspektif hukum pidana dan bentuk-bentuk penegakan hukum yang efektif untuk kejahatan judi online melalui upaya preventif.
Copyrights © 2026