Pemberlakuan KUHP Indonesia melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan upaya untuk merekonstruksi hukum pidana nasional yang tidak hanya berorientasi pada reformasi normatif tetapi juga pada integrasi nilai-nilai sosial, adat, dan agama dalam masyarakat plural Indonesia. Perumusan ulang tindak pidana perzinahan telah menjadi isu sentral, karena memperluas cakupan norma moral sekaligus mencerminkan interaksi dinamis antara perlindungan moral publik, kebebasan individu, dan pengakuan hukum yang hidup. Studi ini bertujuan untuk menganalisis perumusan tindak pidana perzinahan dalam KUHP yang baru dari perspektif pluralisme hukum dan untuk menilai implikasinya terhadap kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual serta dianalisis secara kualitatif berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder. Temuan menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 411–412 KUHP Baru mencerminkan bentuk pluralisme hukum yang moderat dan integratif, yang dicirikan oleh pengakuan norma-norma sosial yang hidup dalam masyarakat dan batasan melalui mekanisme tindak pidana berbasis pengaduan sebagai perwujudan prinsip ultimum remedium. Namun, dalam masyarakat pluralistik, perluasan formulasi tindak pidana berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum karena perbedaan interpretasi dan penerapan yang dipengaruhi oleh keragaman nilai-nilai sosial dan adat. Dengan demikian, pengaturan tindak pidana perzinahan dalam KUHP Baru telah berupaya menyeimbangkan legitimasi sosial dan prinsip legalitas; namun, efektivitasnya dalam memastikan kepastian hukum masih bergantung pada implementasi kontekstual dan proporsional yang selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Copyrights © 2026