Artikel ini membahas prinsip fundamental dalam sistem hukum yang menekankan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, khususnya dalam konteks hukum perjanjian dan peran notaris sebagai pejabat umum. Akta autentik yang dibuat oleh notaris memiliki kedudukan istimewa karena memberikan kekuatan pembuktian sempurna dan menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum. Namun, untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme notaris, pengawasan negara melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) menjadi keharusan. Penelitian ini menitikberatkan pada peran Majelis Pengawas Daerah (MPD) sebagai ujung tombak pengawasan di tingkat kabupaten/kota. MPD memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran jabatan notaris. Dengan metode penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konsep, penelitian ini menegaskan bahwa pembinaan oleh MPD bertujuan menjaga martabat profesi notaris, sedangkan pengawasan berfungsi mencegah penyalahgunaan kewenangan. Kesimpulannya, MPD berperan strategis dalam memastikan notaris menjalankan tugas sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan, sehingga hak masyarakat atas pelayanan hukum yang adil, transparan, dan pasti dapat terlindungi.
Copyrights © 2026