Jurnal Cahaya Keadilan
Vol 14 No 1 (2026): Jurnal Cahaya Keadilan Vol. 14 No. 01 April 2026

RANSOMEWARE GLOBAL DAN KEJAHATAN SIBER: STUDI KASUS WANNACRY DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

bella, almirah fatiah (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2026

Abstract

Serangan ransomware WannaCry tahun 2017 menjadi peristiwa penting dalam sejarah kejahatan siber global. Serangan ini menyebar ke lebih dari 150 negara dan melumpuhkan berbagai infrastruktur kritikal.Artikel ini mengkajikasus WannaCry dari perspektif hukum internasional untukmelihat sejauh mana instrumen hukum yang ada, seperti Konvensi Budapest dan prinsip tanggung jawab negara (due diligence), dapat menangani kejahatan siber lintas negara. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan metode studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa belum ada kerangka hukum internasionalyang efektif dan mengikat dalam menghadapiancaman digitalberskala global.Kelemahan koordinasi antarnegara, masalah yurisdiksi, dan anonimitas pelaku menjadi hambatan utama. Meski demikian, serangan ini mendorong lahirnya berbagai kebijakan keamanan digital, seperti pembentukan BSSN di Indonesia, penguatan kerja sama internasional, dan adopsi model keamanan zero-trust. Diperlukan pembentukan kesepakatan hukum internasional yang lebih inklusif serta penguatan kapasitas negara berkembang dalam menghadapi kejahatan siber.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

cahayakeadilan

Publisher

Subject

Humanities

Description

Scope We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Civil Law Criminal Law Civil Procedural Law Criminal Procedure Law Commercial Law Constitutional Law International Law State Administrative Law ...