Serangan ransomware WannaCry tahun 2017 menjadi peristiwa penting dalam sejarah kejahatan siber global. Serangan ini menyebar ke lebih dari 150 negara dan melumpuhkan berbagai infrastruktur kritikal.Artikel ini mengkajikasus WannaCry dari perspektif hukum internasional untukmelihat sejauh mana instrumen hukum yang ada, seperti Konvensi Budapest dan prinsip tanggung jawab negara (due diligence), dapat menangani kejahatan siber lintas negara. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan metode studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa belum ada kerangka hukum internasionalyang efektif dan mengikat dalam menghadapiancaman digitalberskala global.Kelemahan koordinasi antarnegara, masalah yurisdiksi, dan anonimitas pelaku menjadi hambatan utama. Meski demikian, serangan ini mendorong lahirnya berbagai kebijakan keamanan digital, seperti pembentukan BSSN di Indonesia, penguatan kerja sama internasional, dan adopsi model keamanan zero-trust. Diperlukan pembentukan kesepakatan hukum internasional yang lebih inklusif serta penguatan kapasitas negara berkembang dalam menghadapi kejahatan siber.
Copyrights © 2026