Sengketa batas laut antara Kenya dan Somalia di Samudera Hindia mencerminkan pertemuan kompleks antara interpretasi hukum internasional, geopolitik, dan kepentingan ekonomi. Artikel ini menganalisis konflik tersebut dalam perspektif Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS) dan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2021. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, pendekatan kasus, dan konseptual, penelitian ini menelaah prinsip-prinsip hukum yang diterapkan ICJ, seperti keadilan, proporsionalitas, dan metode garis median. Temuan menunjukkan bahwa ICJ menolak klaim Kenya atas garis sejajar lintang dan menetapkan garis median yang disesuaikan untuk mencapai hasil yang adil. Putusan ini menegaskan pentingnya peran hukum internasional dan lembaga peradilan internasional dalam penyelesaian damai sengketa batas laut, memberikan kepastian hukum, dan mencegah eskalasi konflik. Studi ini menyimpulkan bahwa kepatuhan pada UNCLOS dan mekanisme adjudikasi internasional merupakan solusi seimbang bagi klaim batas laut yang kompleks serta menjadi preseden bagi negara pantai lain yang menghadapi sengketa serupa.
Copyrights © 2026