Penulisan makna ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip hukum pengelolaan lingkungan hidup di kawasan ekosistem. Metode penulisan menggunakan metode library research. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa perlindungan terhadap kerusakan hutan ditujukan kepada dua hal yaitu terhadap subjeknya dan objeknya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2015