Penelitian ini bertujuan menjelaskan bentuk pertanggungjawaban pidana bagi streamer TikTok yang menayangkan nama akun bermuatan perjudian tanpa memahami bahwa unsur tersebut merupakan bentuk promosi aktivitas ilegal. Kajian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta asas kesalahan yang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan literatur akademik yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemunculan otomatis nama akun yang identik dengan situs judi tetap dapat memenuhi unsur perbuatan “membuat dapat diaksesnya” informasi elektronik bermuatan perjudian, sepanjang tayangan tersebut terbuka untuk publik. Unsur kesalahan ditentukan melalui penilaian atas kemampuan streamer mengendalikan fitur siaran langsung serta tingkat kewajaran untuk mengenali risiko penyalahgunaan identitas akun. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan apabila ditemukan kealpaan atau kesengajaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam hukum positif.
Copyrights © 2025