Hak Tanggungan merupakan lembaga jaminan kebendaan yang memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang melibatkan agunan berupa hak atas tanah. Keberadaan Hak Tanggungan memberikan kepastian hukum dan rasa aman dalam praktik perjanjian kredit, namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai permasalahan, terutama terkait eksekusi dan pengalihan piutang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Hak Tanggungan sebagai instrumen perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta kajian akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak Tanggungan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi kreditur melalui kedudukan preferen dan kemudahan eksekusi. Di sisi lain, Hak Tanggungan juga memberikan perlindungan bagi debitur melalui pengaturan prosedur eksekusi, pengalihan piutang, serta penerapan prinsip proporsionalitas guna menjaga keseimbangan kepentingan para pihak.
Copyrights © 2025