Pemenuhan hak pekerja perempuan merupakan bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia di bidang ketenagakerjaan. Perempuan memiliki kondisi biologis dan peran reproduktif yang membutuhkan perlindungan khusus agar tidak menimbulkan ketimpangan dan diskriminasi dalam hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pemenuhan hak pekerja perempuan, bentuk perlindungan hak-hak khusus pekerja perempuan, serta implementasi dan penegakan sanksi atas pelanggaran hak tersebut dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan hak pekerja perempuan telah diatur secara komprehensif dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta peraturan terkait lainnya. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan implementasi, terutama terkait lemahnya pengawasan dan penegakan sanksi terhadap pengusaha yang melanggar hak pekerja perempuan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan ketenagakerjaan dan komitmen semua pihak untuk memastikan terpenuhinya hak pekerja perempuan secara adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025