Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis normatif pengaturan dan instrumen hukum yang berlaku mengenai pengendalian dan pencegahan pencemaran lingkungan dalam aktivitas pertambangan, meliputi kewajiban perizinan, Analisis Dampak Lingkungan, pengelolaan Limbah B3 dan untuk menganalisis dan mengevaluasi implementasi penegakan hukum pertambangan dalam upaya meminimalisir kerugian dan pertanggungjawaban yuridis atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pelaku usaha pertambangan yang belum berizin (illegal mining) di kawasan lingkar tambang Desa Tatelu, Minahasa Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan pengendalian pencemaran lingkungan pada aktivitas pertambangan telah diatur secara komprehensif dan berlapis oleh hukum positif Indonesia, di mana setiap usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan wajib didahului oleh kajian lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Pengendalian Limbah B3 didasarkan pada Pasal 59 ayat (4) UU PPLH dan UU No. 11 Tahun 2017 serta kewajiban reklamasi dan jaminan finansial sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Ayat (1) dan Pasal 104 PP No. 96 Tahun 2021. 2. Implementasi Penegakan Hukum dan Kerusakan Lingkungan di Desa Tatelu Secara Das Sein (fakta lapangan), implementasi penegakan hukum untuk meminimalisir kerugian dan kerusakan lingkungan oleh pelaku usaha pertambangan yang belum berizin di Desa Tatelu masih terbukti sangat lemah, sehingga kerusakan terus terjadi dan kerugian negara meningkat. Kata Kunci : kerusakan lingkungan, pengusaha tambang, desa tatelu
Copyrights © 2026