Penelitian ini menganalisis strategi perencanaan pajak yang diterapkan oleh PT UnileverIndonesia Tbk sebagai upaya meminimalkan pajak penghasilan terutang. Perencanaan pajakdilakukan melalui pengorganisasian transaksi yang bertujuan mengurangi beban pajak secaralegal dengan memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan. Penelitian ini menggunakanmetode deskriptif dengan data sekunder berupa laporan keuangan tahun 2023 yang didapatpada laman Bursa Efek Indonesia (BEI). Hasil analisis menunjukkan bahwa strategiperencanaan pajak yang dilakukan PT Unilever Tbk berhasil menghemat pembayaran pajaksebesar Rp 39.156 juta pada tahun 2023 dan Rp 4.046 juta pada tahun 2022. Penghematan inidicapai melalui optimalisasi deductible expense dan pengelolaan perbedaan temporer dantetap. Penelitian ini menegaskan pentingnya perencanaan pajak dalam meningkatkan efisiensikeuangan perusahaan tanpa melanggar peraturan perpajakan. Implikasi dari studi inimemberikan wawasan bagi praktisi keuangan dan pembuat kebijakan tentang pentingnyaperencanaan pajak sebagai bagian dari strategi manajemen keuangan perusahaan.Kata kunci: Perencanaan Pajak, Strategi Perpajakan, PT Unilever Indonesia Tbk
Copyrights © 2025