Willow Project merupakan proyek eksplorasi minyak yang dikembangkan oleh ConocoPhillips di Alaska dan telah memicu kontroversi global terkait dampaknya terhadap lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif terhadap berbagai produk hukum dan literatur terkait, termasuk regulasi domestik Amerika Serikat, hukum internasional tentang perubahan iklim, dan perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun proyek ini memiliki dasar perizinan dari pemerintah Amerika Serikat, keputusan tersebut menghadapi tantangan hukum internasional. Sebagai negara yang berkomitmen pada Perjanjian Paris, Amerika Serikat berisiko melanggar kewajiban untuk mengurangi emisi karbon dan menjaga lingkungan global. Selain itu, proyek ini berpotensi merusak ekosistem Arktik dan memperburuk kondisi sosial ekonomi masyarakat adat Alaska. Penelitian ini juga menyoroti tanggung jawab perusahaan, ConocoPhillips, dalam memastikan bahwa kegiatan eksplorasi minyak tidak melanggar prinsip hak asasi manusia dan regulasi lingkungan internasional. Keputusan ini menjadi preseden penting dalam hukum lingkungan global, menciptakan dilema antara kepentingan ekonomi dan tanggung jawab terhadap perubahan iklim.
Copyrights © 2025