Artikel ini membahas urgensi perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi saksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dalam perspektif viktimologi modern dapat dikategorikan sebagai korban sekunder. Meskipun anak tidak menjadi target kekerasan secara langsung, dampak psikologis dan emosional yang dialaminya seperti trauma kronis, kecemasan, dan gangguan relasi sosial membuktikan adanya penderitaan yang setara dengan korban langsung. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode analisis dokumen, mengkaji kecukupan dan kesenjangan norma dalam perlindungan anak saksi-KDRT. Hasil analisis menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU PKDRT, belum secara eksplisit mengakui posisi anak sebagai korban sekunder. Praktik hukum di lapangan juga belum ramah anak dan belum memberikan mekanisme pemulihan yang memadai. Artikel ini menyarankan pembaruan hukum berbasis teori viktimologi modern, teori perlindungan anak, dan teori trauma perkembangan. Ketiga teori ini menjadi dasar pembentukan kebijakan perlindungan yang lebih holistik, yang tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga menjamin hak-hak anak atas perlindungan dan pemulihan. Temuan ini penting untuk mendorong reformasi kebijakan hukum nasional yang lebih berpihak pada anak korban tidak langsung.
Copyrights © 2025