Kemajuan teknologi informasi membawa konsekuensi sosial yang kompleks, termasuk meningkatnya kasus perundungan siber bentuk kekerasan digital yang menyerang psikologis korban secara berulang, anonim, dan tanpa batas ruang. Fenomena ini berdampak signifikan pada kesehatan mental, terutama pada anak dan remaja, yang kerap mengalami kecemasan, depresi, hingga trauma jangka panjang. Sayangnya, sistem hukum pidana Indonesia saat ini masih bersifat retributif, seperti tercermin dalam UU ITE dan KUHP Baru, yang tidak mengakomodasi mekanisme mediasi atau pemulihan psikologis korban. Penelitian ini bertujuan mengkaji efektivitas pendekatan hukum tersebut dan menawarkan integrasi pendekatan keadilan restoratif sebagai solusi hukum yang lebih humanis dan responsif terhadap korban. Metode yang digunakan adalah kualitatif normatif dengan pendekatan studi literatur terhadap regulasi, jurnal ilmiah, dan praktik hukum komparatif internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan keadilan restoratif melalui mediasi, dialog, dan rekonsiliasi sosial lebih mampu memenuhi kebutuhan psikologis korban dan mengurangi dampak negatif jangka panjang. Oleh karena itu, integrasi prinsip keadilan restoratif ke dalam kerangka hukum pidana Indonesia, khususnya dalam kasus cyberbullying, merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin perlindungan hukum yang substantif dan partisipatif.
Copyrights © 2025