Bank merupakan tempat penghimpun dana masyarakat, baik perseorangan, badan usaha dan lembaga pemerintah yang menyimpan dananya kepada pihak kedua, dan akan disalurkan kepada kepada masyarkat baik itu berupa keridit maupun yang lainnya, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak atau yang disebut dengan Financial Intermediary. Dalam prinsip syariah ada aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain, setidaknya berdasarkan fatwa DSN-MUI baik dalam penyimpanan dana, pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Akad murabahah adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. B
Copyrights © 2024