Penelitian ini membahas peran otoritas jasa keuangan (OJK) dan lembaga penjamin simpanan (LPS) dalam sektor perbankan di Indonesia. OJK berperan sebagai regulator utama yang mengawasi dan mengatur seluruh aktivitas perbankan, termasuk bank-bank komersial, bank syariah, dan lembaga keuangan lainnya. Tugas utamanya adalah memastikan stabilitas sektor keuangan, melindungi kepentingan nasabah, dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri perbankan. Sementara itu, LPS bertanggung jawab melindungi simpanan nasabah dari risiko kebangkrutan bank. Dengan menyediakan jaminan atas simpanan nasabah hingga batas tertentu, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dalam menyimpan dananya di bank. LPS juga memiliki peran dalam mendorong bank-bank untuk menjalankan praktik perbankan yang aman dan berkelanjutan. Jenis penelitian adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerjasama antara OJK dan LPS sangat penting dalam menjaga stabilitas perbankan dan memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. Penelitian ini akan menyelidiki bagaimana peran OJK dan LPS dalam industri perbankan Indonesia telah memengaruhi stabilitas sektor keuangan dan memberikan perlindungan kepada nasabah. Data dan informasi terbaru akan digunakan untuk menganalisis efektivitas peran keduanya dalam konteks perbankan Indonesia saat ini.
Copyrights © 2024