Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib di tunaikan bagi setiap umat Islam. Kewajiban melaksanakan zakat fitrah juga disebutkan dalam alQuran dan hadits Rasulullah saw. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena yang ada di masyarakat berkaitan dengan perbedaan pendapat dikalangan ulama fiqih, Indonesia yang mayoritas mengikuti madzhab Syafi'i mengenai zakat fitrah yang dikeluarkan dengan harganya atau uang. Rumusan rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana perbedaan empat madzhab fiqih tentang pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai telaah terhadap kitab alFiqh al-Islam wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Alzuhaili. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, yaitu meneliti pendapat empat madzhah fiqih ahlussunnah wal jamaah yang dikenal yakni Maliki, Syafi'i, Hanafi dan Hambali serta membandingkan dari beberapa pendapat tersebut
Copyrights © 2024