Indonesia adalah Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indoensia ini tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila merupakan falsafah dan dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tindak pidana perzinaan merupakan salah satu contoh masalah aktual adanya benturan antara pengertian dan paham tentang zina dalam KUHP dengan kepentingan/nilai sosial masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reaktualisasi nilai agama dan budaya dalam pengaturan tindak pidana perzinaan di KUHP Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penempatan zina sebagai delik biasa dimaksudkan untuk mempertegas peran negara dalam merespons perbuatan yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan publik. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan struktur budaya Indonesia. Sehingga pengaturan tindak pidana perzinaan menggunakan delik delik diharapkan mampu mewujudkan tujuan hukum pidana yaitu kesejahteraan masyarakat (social walfare) dan perlindungan masyarakat (social defence).
Copyrights © 2026