ABSTRAKPerkembangan yang cepat dalam kecerdasan buatan di Indoneisa, terutama Large Language Models (LLM), telah menimbulkan pertanyaan kritis terkait hukum kekayaan intelektual. Pelatihan LLM memerlukan data dalam jumlah besar yang sering kali mencakup karya-karya yang dilindungi oleh hak cipta, termasuk buku, artikel akademis, kode pemrograman, dan karya seni digital. Tulisan ini menganalisis apakah pemakaian data yang dilindungi hak cipta untuk pelatihan LLM dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, serta sejauh mana prinsip penggunaan yang adil dalam hukum Amerika Serikat atau konsep penggunaan wajar dalam hukum Indonesia dapat melindungi perusahaan pengembang kecerdasan buatan. Melalui analisis normatif terhadap keputusan pengadilan terbaru, seperti dalam kasus Authors Guild, V. Google, Inc dan gugatan yang diajukan terhadap Open AI dan Stability AI, tulisan ini berpendapat bahwa sistem hukum saat ini belum cukup untuk menangani kompleksitas teknologi model Bahasa besar Dibutuhkan pembaruan regulasi yang menyeluruh untuk menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak-hak pencipta.Kata Kunci: hak cipta; large language models; fair use; kecerdasan buatan; pelanggaran; training data
Copyrights © 2026