ABSTRAKPerceraian dalam perkawinan beda agama menimbulkan kompleksitas hukum yang serius, terutama menyangkut perlindungan hak anak. Penelitian ini mengkaji bagaimana hukum positif Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur perlindungan hak anak dalam konteks perceraian beda agama, dengan studi kasus Putusan Nomor 524/Pdt.G/2023/PA.Kdr di Pengadilan Agama Kota Kediri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah memberikan kerangka hukum yang komprehensif, namun implementasinya masih menemui hambatan. KHI Pasal 105 mengatur bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz berada pada ibu, sementara biaya pemeliharaan tetap ditanggung ayah. Perkawinan beda agama yang tidak sah menurut UU No. 1 Tahun 1974 berdampak pada status hukum anak: anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibu, termasuk dalam aspek kewarisan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan sinkronisasi antara norma hukum Islam dan hukum positif guna memberikan perlindungan optimal bagi anak dalam kasus perceraian beda agama.Kata kunci: hak anak; perceraian beda agama; Kompilasi Hukum Islam; perlindungan anak.
Copyrights © 2026