ABSTRAK Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam keputusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) serta perlindungan hukum bagi karyawannya. Putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, merupakan konsekuensi dari kegagalan Sritex dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang sesuai dengan rencana perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihomologasi pada Januari 2022. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Pendekatan ini berfokus pada analisis hukum positif, prinsip hukum, dan teori hukum yang relevan dengan kasus kepailitan PT Sritex dan perlindungan hukum bagi karyawannya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implikasi hukum dari keputusan pailit PT Sritex meliputi pengelolaan seluruh kekayaan perusahaan oleh kurator dalam hal pelunasan utang, sedangkan dampak sosialnya sangat signifikan, terutama bagi ribuan karyawan yang menghadapi PHK massal dan ketidakpastian pemenuhan haknya.Kata kunci: Kepailitan, Perlindungan karyawan, Pt Sritex
Copyrights © 2026