Implementasi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja pada perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia dinilai masih belum optimal. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa indikator, seperti masih tingginya angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, terjadinya kebakaran, peledakkan, dan kerusakkan lingkungan kerja, rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan dan tenaga kerja dalam melaksanakan norma dan standar perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta kekeliruan pemahaman pimpinan perusahaan dan tenaga kerja mengenai makna, tujuan serta manfaat keselamatan dan kesehatan kerja. Kondisi ini memmjukkan bahwa implementasi kebijakan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 yang merupakan amanah dari pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, masih belum efektif. Padahal kebijakan tersebut disamping memiliki perspektif mikro dalam rangka meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, juga memiliki perspektif makro, yaitu meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan terwujudnya keadilan sosial. Kata Kunci : Kebijakan Publik, Badan Pelaksana.
Copyrights © 2006