Tata kelola aset desa, khususnya persewaan tanah bengkok, merupakan isu strategis dalam mewujudkan prinsip good governance di tingkat lokal karena menyangkut kepentingan ekonomi dan sosial masyarakat desa. Di Desa Ngunut, Kabupaten Tulungagung, tanah bengkok seluas ±150 hektar memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun tingkat partisipasi warga dalam proses pengelolaannya masih relatif rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan tingkat partisipasi masyarakat dalam tata kelola persewaan tanah bengkok, mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat partisipasi tersebut, serta menjawab pertanyaan mengenai sejauh mana partisipasi masyarakat berkontribusi terhadap terwujudnya tata kelola desa yang transparan dan akuntabel. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, yang dianalisis menggunakan model interaktif Matthew B. Miles dan A. Michael Huberman meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi dengan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat masih berada pada tingkat konsultatif (tokenism), di mana keterlibatan warga lebih banyak terjadi pada forum musyawarah tanpa pengaruh signifikan dalam pengambilan keputusan strategis; meskipun demikian, terdapat upaya peningkatan transparansi melalui publikasi informasi desa dan pelibatan BPD. Faktor pendidikan, akses informasi, kepemimpinan desa, budaya musyawarah, dan tingkat kepercayaan publik menjadi determinan utama tinggi-rendahnya partisipasi. Temuan ini berkontribusi pada penguatan kajian partisipasi masyarakat dalam pengelolaan aset desa dengan menunjukkan adanya kesenjangan antara mekanisme formal dan praktik substantif di lapangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi partisipasi memerlukan penguatan kapasitas masyarakat, transparansi berbasis digital, serta mekanisme kemitraan yang lebih inklusif, dan penelitian selanjutnya disarankan mengkaji model partisipasi kolaboratif berbasis komunitas untuk meningkatkan distribusi kekuasaan dalam tata kelola aset desa.
Copyrights © 2026