Kerusakan lingkungan di wilayah pertambangan menunjukkan ketidaksesuaian antara prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam yang menurut konstitusi ditujukan bagi kemakmuran rakyat dan keberlanjutan lingkungan dengan praktik pertambangan yang cenderung eksploitatif dan mengabaikan keadilan ekologis. Artikel ini bertujuan menganalisis konsep hak penguasaan negara dalam hukum positif Indonesia dan menilainya dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hak penguasaan negara di sektor pertambangan belum sepenuhnya mencerminkan keadilan ekologis. Dalam hukum Islam, penguasaan negara atas sumber daya alam dipandang sebagai amanah yang dibatasi oleh prinsip kemaslahatan, keseimbangan ekologis, dan larangan kerusakan (fasād fi al-ardh). Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi konsep hak penguasaan negara berbasis etika lingkungan hukum Islam guna memperkuat politik hukum lingkungan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026