Penelitian ini bertujuan menganalisis peran notaris dalam pencegahan sengketa tanah melalui penerapan prinsip kehati-hatian serta mengkaji hambatan dan upaya penguatan implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian oleh notaris melalui verifikasi identitas para pihak, pemeriksaan status dan keabsahan objek tanah, perumusan akta yang tidak multitafsir, serta pemberian penyuluhan hukum merupakan instrumen preventif yang esensial dalam meminimalisir potensi sengketa pertanahan. Namun demikian, efektivitas penerapannya masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan akses informasi pertanahan, itikad tidak baik para pihak, keterbatasan kewenangan notaris dalam menggali kebenaran materiil, serta persoalan profesionalitas. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan sistem informasi pertanahan, peningkatan kompetensi notaris, optimalisasi pengawasan, dan sinergi kelembagaan menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran notaris sebagai garda preventif dalam mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan. Kebaruan penelitian ini terletak pada penempatan prinsip kehati-hatian notaris sebagai instrumen preventif penyelesaian sengketa berbasis pendekatan kepastian hukum dan mitigasi risiko hukum.
Copyrights © 2026