Perkembangan kecerdasan buatan telah melahirkan teknologi deepfake yang mampu memanipulasi audio, video, dan gambar secara realistis sehingga berpotensi disalahgunakan sebagai bentuk kejahatan dunia maya seperti penipuan, pencemaran nama baik, dan disinformasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab platform digital dalam mencegah penyebaran konten deepfake dan mengevaluasi efektivitasnya dari perspektif hukum Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hukum pidana, dan hukum perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab platform digital mencakup aspek preventif, represif, dan korektif. Namun, penerapannya masih belum optimal karena kurangnya peraturan khusus terhadap deepfake, terbatasnya teknologi deteksi, dan kurangnya koordinasi antara platform dan pemerintah. Selain itu, tantangan yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi yang pesat dan konten dalam jumlah besar juga mempengaruhi efektivitas pengendalian. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan pengawasan, peningkatan kemampuan teknis, dan kerja sama antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.
Copyrights © 2026