Diskrepansi putusan pengadilan dalam kasus tindak pidana narkotika dengan menggunakan pendekatan teori keadilan berdasarkan adanya fenomena perbedaan putusan terhadap perkara dengan karakteristik serupa menimbulkan persoalan terkait konsistensi penerapan hukum dan rasa keadilan bagi para pihak. Secara normatif, tindak pidana narkotika telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat baik bagi pengguna maupun pengedar. Namun dalam praktik peradilan, sering muncul disparitas vonis yang mencerminkan adanya perbedaan penafsiran hukum maupun pertimbangan hakim. Berdasarkan teori keadilan, perbedaan tersebut perlu dianalisis apakah masih dapat dibenarkan demi mewujudkan keadilan substantif atau justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab diskrepansi putusan serta menilai sejauh mana putusan tersebut konsisten dengan prinsip keadilan hukum. Dengan pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi dalam memperkuat integritas peradilan dan mendorong penerapan hukum narkotika yang lebih adil, proporsional dan sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat
Copyrights © 2025