Pemanfaatan ruang laut di Indonesia menghadapi tantangan tata kelola yang kompleks karena sifatnya sebagai common property yang rawan konflik multi sektor. Pemerintah mengadopsi kebijakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai instrumen perizinan utama dalam pemanfaatan ruang laut, sebagaimana diatur dalam regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan perizinan KKPRL oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dengan fokus pada enam dimensi tata kelola: transparansi, akuntabilitas, efisiensi administratif, koordinasi antar lembaga, partisipasi publik, serta pengawasan dan penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan campuran (mix-method) melalui analisis kualitatif deskriptif dan pengukuran kuantitatif dengan penyusunan Indeks Tata Kelola KKPRL (ITK-KKPRL). Hasil penelitian menunjukkan nilai ITK-KKPRL termasuk dalam kategori "baik", dengan dimensi partisipasi publik dan koordinasi antar lembaga sebagai pengungkit strategis. Namun, aspek efisiensi administratif dan akuntabilitas memerlukan peningkatan, khususnya terkait kecepatan penerbitan izin dan ketersediaan laporan evaluasi berkala.
Copyrights © 2026