Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Dana Pihak Ketiga (DPK) terhadap likuiditas dan keseimbangan dana pada Bank Syariah Indonesia (BSI) periode 2021–2023, serta mengidentifikasi peran kepercayaan nasabah sebagai faktor mediasi dan implikasi manajemen likuiditas berbasis syariah. Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan pendekatan kualitatif, mengkaji 10 artikel jurnal terakreditasi, laporan tahunan BSI, dan data statistik perbankan syariah periode 2019–2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPK berpengaruh positif terhadap likuiditas dan keseimbangan dana, tercermin dari peningkatan DPK (Rp233,25 triliun menjadi Rp293,28 triliun) dan FDR (73,39% menjadi 81,37%) selama 2021–2023. Kepercayaan nasabah berperan memediasi hubungan tersebut dengan menjadikan DPK lebih stabil dan tidak mudah ditarik. Namun, manajemen likuiditas BSI menghadapi tantangan struktural akibat keterbatasan instrumen syariah (SBIS dan PUAS), kurangnya diversifikasi investasi jangka pendek, serta biaya kepatuhan syariah yang lebih tinggi. Penelitian ini merekomendasikan strategi adaptif seperti penguatan liquidity reserve pool, optimalisasi akad tawarruq, pengembangan kerja sama antarbank syariah, dan transformasi digital berbasis AI.
Copyrights © 2026