Perkembangan media sosial mendorong munculnya influencer sebagai aktor penting dalam pemasaran digital, namun promosi produk ilegal menimbulkan persoalan hukum terkait pertanggungjawaban atas kerugian konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum influencer, bentuk pertanggungjawaban, serta efektivitas regulasi yang mengatur aktivitas promosi di media sosial. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedudukan hukum influencer belum diatur secara eksplisit, secara fungsional mereka memiliki tanggung jawab hukum karena perannya dalam memengaruhi keputusan konsumen. Influencer dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, pidana, dan administratif apabila terbukti lalai atau menyampaikan informasi menyesatkan. Namun, terdapat kendala dalam pembuktian unsur kesalahan dan hubungan kausal yang menyulitkan penegakan hukum. Regulasi yang ada masih bersifat umum dan belum secara khusus mengatur aktivitas influencer. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan regulasi serta peningkatan kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat. Hal ini juga relevan dalam konteks perlindungan konsumen dan perkembangan ekonomi digital nasional ke depan.
Copyrights © 2026