Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam mendukung kehidupan demokrasi. Kebebasan tersebut tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh perlindungan terhadap kehormatan dan reputasi individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kebebasan berekspresi serta batasannya terhadap penyerangan kehormatan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kebebasan berekspresi dalam sistem hukum Indonesia telah memberikan dasar normatif yang cukup, namun dalam praktiknya masih menghadapi kendala terkait kejelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan. Ketentuan mengenai penyerangan kehormatan dalam KUHP Baru belum sepenuhnya memberikan parameter yang tegas, sehingga menimbulkan multitafsir dan potensi ketidakpastian hukum, khususnya dalam konteks media sosial. Selain itu, terdapat kecenderungan penggunaan hukum pidana sebagai respons utama terhadap ekspresi publik, yang berpotensi menggeser prinsip ultimum remedium. Diperlukan penafsiran hukum yang kontekstual dan proporsional dengan mempertimbangkan kepentingan publik, tujuan, dan konteks suatu ekspresi, guna menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan individu.
Copyrights © 2026