Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang sering mengakibatkan korban jiwa, sehingga menimbulkan permasalahan hukum terkait pertanggungjawaban pidana pengemudi kendaraan bermotor. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pengemudi serta penerapan unsur kelalaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan penafsiran hukum melalui studi kepustakaan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan apabila terbukti adanya unsur kelalaian (culpa) yang memiliki hubungan kausal dengan terjadinya kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tidak semua kecelakaan lalu lintas dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian unsur kesalahan
Copyrights © 2026