Equality: Law and Social
Vol. 1 No. 4 (2026)

Pertanggungjawaban Pidana Pengemudi Kendaraan Bermotor berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dalam Kecelakaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Risma Afriliyani (Unknown)
Hilman Nur (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 May 2026

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang sering mengakibatkan korban jiwa, sehingga menimbulkan permasalahan hukum terkait pertanggungjawaban pidana pengemudi kendaraan bermotor. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pengemudi serta penerapan unsur kelalaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan penafsiran hukum melalui studi kepustakaan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan apabila terbukti adanya unsur kelalaian (culpa) yang memiliki hubungan kausal dengan terjadinya kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tidak semua kecelakaan lalu lintas dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian unsur kesalahan

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jhs

Publisher

Subject

Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Equality: Law and Social menerima artikel hasil penelitian, kajian konseptual, studi kasus, maupun tinjauan pustaka yang berkaitan dengan topik berikut, namun tidak terbatas pada: Ilmu Hukum Hukum Islam Sosiologi Hukum Administrasi Publik Pranata Sosial Politik Hukum Jurnal ini juga terbuka untuk ...