Penelitian ini menganalisis implikasi yuridis kebijakan wajib simpan atau "parkir" Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Indonesia, khususnya berfokus pada transisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 ke Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang lebih ketat. Regulasi terbaru tersebut mewajibkan retensi 100% DHE SDA di bank milik negara selama minimal satu tahun, yang memicu pertanyaan hukum signifikan terkait keselarasan dengan rezim lalu lintas devisa bebas berdasarkan UU No. 24 Tahun 1999 dan perlindungan hak milik privat. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa meskipun kebijakan tersebut merupakan manifestasi sah dari hak menguasai negara atas sumber daya alam berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, implementasinya menghadapi tantangan terkait kepastian hukum dan sanksi administratif. Studi ini menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut efektif memperkuat kedaulatan moneter dan kesehatan fiskal nasional, asalkan integrasi data real-time antar lembaga regulator dibangun untuk mencegah kesalahan administratif. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan teori hukum keuangan negara mengenai pengelolaan kekayaan negara secara tidak langsung.
Copyrights © 2025