Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang penerapan tax planning atas Pph 21 periode tahun 2022. Penulisan artikel ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan kajian pustaka dengan sumber data sekunder yang berasal dari Google Scholar dan media online lainnya. Berdasarkan hasil penelitian terdahulu mengenai penerapan tax planning atas Pph 21 periode tahun 2022 dapat disimpulkan bahwa dari 13 artikel ditemukan hasil yang sangat bervariasi, dengan 3 artikel belum menerapkan perencanaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tarif PPh badan yang harus dibayarkan menjadi sangat besar, 8 artikel dengan hasil bahwa penerapan tax planning berpengaruh signifikan, dan 2 artikel yang menyatakan bahwa penerapan tax planning tidak berpengaruh signifikan pada Pph 21.
Copyrights © 2025