Kegiatan pengabdian ini membahas tentang sosialisasi pembiaayan multijasa pada BPRS Al-Falah Banyuasin.Tujuanya untuk mengetahui cara dan Langka Pembiayaan Multijasa. Penyedian uang atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang tagihan setelah jangka waktu tertentu dan bagi hasil. Prosedur pengajuan multijasa mengunakan harus dilakukan dalam rangka pelaksanan pemberian pembiayaan dan Perjanjian lembaga keuangan dan nasabah sebagai Penerima pembiayaan dengan akad multijasa ijarah BPRS Al-Falah Banyuasian Palembang Memiliki Fasilitas yang baik dan memenuhi pembiayaan yang dibutuhkan nasabah.
Copyrights © 2024